sedikit ya tashrifnya...
Kata حرم – (haruma), bentuk mudhory’ (present tense) adalah يحرم – (yahrumu), dengan mashdar ada beberapa bentuk: حرم – (hurmun) , حرم – (hurumun), حرمة – (hirmatun), dan حرام – (haraamun), yg kesemuanya mempunya arti: menjadi terlarang.
Nah, kata mashdar حرام (haraam) ini yang sering dipadankan dengan sebagai lawan kata dari حلال (halaal)
Contoh penggunaan kata kerja-nya sprt: حرمت السحور على الصائم : harumat assahuuru ‘alaa asshooimi (Sahur itu menjadi terlarang bagi yang berpuasa), atau
حرمت المرأة على زوجها : harrumat al-mar-a-tu ‘alaa zaujihaa (Wanita itu menjadi terlarang bagi suaminya)
Sedangkan kata mashdar حرام – haraam, yang berarti “yang haram” adalah bentuk singular, dan bentuk pluralnya adalah حروم – huruum.
Contohnya:
الارضى الحرام – al-ardh al-haraam : tanah terlarang, tidak dikuasai,
البيت الحرام – al-bayt al-haraam : rumah terlarang (Ka’bah), terlarang bagi non-muslim.....de el el
Kalau kita teruskan, maka akan didapatkan bentuk isim fa’ilnya (kata benda pelaku) adalah حارم – (haarimun), dan isim maf’ulnya (kata benda objek) محروم – (mahruum). sedangkan bentuk isim zaman (kata benda keterangan terjadinya perbuatan) atau isim makan (kata benda tempat terjadinya perbuatan) adalah محرم – (mahram). Maka kata mahram ini artinya “terlarang”, juga berarti “orang yang haram dinikahi”. Jamaknya محارم – (mahaarim).
-- sampai disini mudah-mudahan bisa dipahami---
Lanjut…
Bentuk KKT-1 (kata kerja turunan ke 1), adalah:
أحرم – (ahrama) : mengharamkan, dengan bentuk mudhory’ يحرم – (yuhrimu), dan mashdarnya adalah إحرام : (ihram).
Kata mashdar ihraam, disini arti asalnya adalah “hal pelarangan”, atau “hal pengharaman”. Kata ini, dipakai pada umumnya untuk menyebut:
تكبيرة الإحرام : takbiiratul ihraam
Takbir “pengharaman”: artinya dari takbir ini sholat dimulai, dan diharamkan melakukan hal hal yang membatalkan sholat.
Kata الإحرام-(ihram) = menyengaja untuk memulai ibadah haji atau umrah. Di Al-Quran dikatakan, jika berhaji diharamkan (di-ihraam-kan) perbuatan rafats (berkata kotor), fusuq (berbuat dosa), dan jidal (berbantah-bantahan).
maka kalau kita teruskan bentuk KKT-1 ini maka kita akan bertemu dengan bentuk:
محرم – muhrim (orang yang berihram), atau bisa juga menjadi isim fa’il dari kata (ahrama), yang bisa berarti “sesuatu yang mengharamkan”.
Jadi kata muhrim (muhrimun=dengan mim-nya di dhammah) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.
Kalau kita lihat dalam banyak kamus bahasa arab “al-mahram” = “Ma La Yahillu Intihaakuhu” (Sesuatu yang tidak boleh dirusak, dinodai, diganggu dan sejenisnya), hal ini bisa kita lihat dalam hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam : “La Tusafir al Mar’ah fawqa Tsalats Layalin Illa wa Ma’ahadz Mahram” (Tidak boleh seorang perempuan bepergian sepanjang tiga malam, kecuali disertai mahramnya).
Kata “Dzu Mahram” di atas disini berarti “orang (laki-laki) yang menjadi mahramnya”, yakni ‘man la yahillu lahu nikahuha’, orang (laki-laki) yang terlarang menikahinya (perempuan).
kata “al Muhrim” sendiri diartikan sebagai “Man Kana fi Himayatika (orang yang dalam perlindunganmu), atau “yahrumu adzahu ‘anka” (terlarang bagimu menyaktinya). Muhrim juga berarti orang (laki-laki) yang ihram Haji atau Umrah. Ini karena begitu dia memasuki (niat) haji atau umrah, maka dia terlarang melakukan hal-hal yang sebelumnya dibolehkan.
antara mahram dan muhrim memang mempunyai makna yg sama ( yaitu : orang yang dilarang menyakiti, menodai atau merusak kehormatan seseorang di satu sisi, dan orang yang mempunya kewajiban menjaga kehormatan dan melindungi eksitensi kemanusiaannya yang meliputi tubuh, akal dan jiwanya di sisi lain, dan ini adalah makna generalnya, namun tatkala penggunaan / pengucapannya diletakkan tidak pada tempatnya, maka akan salah pemahamannya.
maka dari itu ada suatu kaidah dari Ulama salaf mengatakan “Likulli maqool maqoom wa likulli maqoom maqool (tiap-tiap ucapan ada tempatnya dan tiap tempat juga ada ucapannya).
Maka dari itu kita harus paham kapan ucapan mahram dan muhrim ini diucapkan, tentunya disesuaikan dengan keadaan yang semestinya…
So,
Mahram = “orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.”
Muhrim = “orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul “
Nah, yang jadi pertanyaan adakah sama Mahram dengan Muhrim ??? Jelas Tidak, maka tidak dibenakan jika mahram disamakan maksudnya dengan muhrim begitu juga sebaliknya....
" kita cewe2 niey ga' boleh bpergian sama Ibu ya khan?
=====
Ini ada fatwa dari Syaikh bin bazz rahimahullahu
س : هل تعد المرأة محرما للمرأة الأجنبية في السفر ، ونحو ذلك أم لا ؟
...Apakah wanita dianggap mahram bagi wanita non mahram dalam safar atau semacamnya, atau tidak?
ج : ليست المرأة محرما لغيرها ، إنما المحرم : هو الرجل الذي تحرم عليه المرأة بنسب ; كأبيها ، وأخيها ، أو بسب مباح ؛ كالزوج ، وأبي الزوج ، وابن الزوج ، وكالأب من الرضاع ، والأخ من الرضاع ونحوهم .
Wanita bukan merupakan mahram bagi wanita lainnya. Yang dimaksud mahram hanyalah orang laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita karena faktor nasab, seperti bapaknya, atau karena sebab yang dibolehkan, seperti suami, mertua laki-laki dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan atau saudara laki-laki sepersusuan, atau semacamnya.
ولا يجوز للرجل أن يخلو بالمرأة الأجنبية ، ولا أن يسافر بها ; لقول النبي صلى الله عليه وسلم : صحيح البخاري الحج (1763),صحيح مسلم الحج (1341). لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم متفق على صحته ، ولقوله صلى الله عليه وسلم : مسند أحمد بن حنبل (1/26). لا يخلون رجل بامرأة ؛ فإن ثالثهما الشيطان رواه الإمام أحمد وغيره ، من حديث عمر رضي الله عنه بإسناد صحيح .
Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan wanita non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Shahih Bukhari (1763), Shahih Muslim (1341) "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram." (Muttafaq alaih)
Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Musnad Ahmad bin hambal (1/26) "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita (yang bukan mahram), sesungguhnya yang ketiganya adalah setan" (HR. Ahmad dan lainnya dari hadits Umar radhiallahu'anhu dengan sanad yang shahih)
( http://www.ahlalhdeeth.com
wallahu a'lam
Murojaah bersama Ukhty Tifal Izzah Ramadhani
حكم سفر المرأة بلا محرم (ابن عثيمين + ابن باز) . المنتدى الشرعي العام
Tidak ada komentar:
Posting Komentar