Rabu, 17 Agustus 2011

Bercumbu ( Mencium ) Istri di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan !!!


Orang yang berpuasa dibulan ramadhan dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang dan Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[1] An Nawawi rahimahullahmengatakan, Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani [2]

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.[3]

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata, "Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?" Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lalu apa masalahnya?"[4]

Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.[5]

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " وغير القبلة من دواعي الوطء كالضم ونحوه فنقول حكمها حكم القبلة ولا فرق "
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Selain mencium, semua bentuk muqadimah jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak ada bedanya."[6]

فلا بأس من مداعبة الرجل لامرأته ، أو المرأة لزوجها بالكلام في حال الصيام بشرط أن يأمنا على نفسيهما من الإنزال ، فإن كانا لا يأمنان على نفسيهما من الإنزال كمن كان شديد الشهوة ويخشى أنه إذا داعب امرأته أن يفسد صومه بإنزال المني : فلا يجوز له فعل ذلك لأنه يعرض صومه للإفساد . وكذلك إذا كان يخشى خروج المذي
Tidak mengapa suami bermesraan dengan isterinya, atau isteri mengucapkan kata-kata mesra kepada sang suami saat puasa, dengan syarat keduanya merasa aman tidak keluar mani (akibat perbuatan tersebut). Jika keduanya tidak merasa aman dari keluarnya mani, seperti orang yang hasrat seksualnya tinggi dan dia khawatir apabila bermesraan dengan isterinya akan batal puasanya akibat keluar mani, maka tidak boleh baginya perbuatan itu, karena akan menyebabkan rusaknya puasa. Demikian pula halnya jika dia khawatir keluar madzi.[7]

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’I pernah ditanya ;

Soal

Apa hukumnya orang yang memeluk istrinya dan menciumnya tanpa berjima’?

Jawab:

Aisyah berkata, “Bahwasanya Nabi memeluknya di bulan Ramadhan.” Kemudian Aisyah mengatakan, “Siapa di antara kalian yang paling dapat menahan kebutuhannya?”

Dan Ummu Salamah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya, demikian pula Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya. Dan Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan kebutuhannya. Apakah Ummul Mu’minin ini termasuk seseorang yang paling dapat menahan kebutuhannya ataukah tidak. Maka yang jelas bahwasanya hal itu tidak mengapa. Akan tetapi apabila ditakutkan menyebabkan jima’ maka wajib baginya untuk meninggalkan hal itu.[8]

melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. Para ulama tersebut berdalil dengan hadits yang sudah masyhur dalam kitab Sunan yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bagaimana pendapatmu seandainya engkau berkumur-kumur?’ Makna hadits tersebut: Berkumur-kumur adalah muqodimah dari minum. Kalian telah mengetahui bahwa melakukan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium istri adalahmuqoddimah dari jima’ (bersetubuh), juga tidak membatalkan puasa.”[9] Namun, jika memang yakin tidak bisa menahan syahwat, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang begitu longgar di malam hari. Namun jika yakin mampu menahan syahwat, maka tidak apa-apa mencumbu istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal jika mencumbu istri lantas keluar mani.




Footnote :
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111.
[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215.
[3] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106.
[4] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
[5] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih.
[6]. Asy-Syarhul Mumti', 6/434
[7]. Asy-Syarhul Mumti, 6/390
[8]. Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Syaikh  Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf
[9]. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan kedua, 1392, 7/215

Sumber: Note Tifal Izzah Ramadhani. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menu Hari Ini Slideshow: Ummu’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Doha, Qatar was created by TripAdvisor. See another Doha slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.