“Wajib atasnya untuk bertaqwa kepada Allah, menjauhi wangi-wangian, komitmen menjaga hijabnya, meninggalkan pakaian-pakaian yang ketat yang terkadang membentuk potongan-potongan tubuhnya. Dan hendaknya dia menutup dan menjaga dirinya,
bersegera menunaikan keperluannya dan kembali (ke rumahnya) secepatnya. Dia tidak menjadikan pasar-pasar sebagai tempat berkeliling dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ,akan tetapi (yang wajib adalah) dia keluar untuk keperluannya, menunaikannya dan kembali secepatnya”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006; URL sumber:http://almakassari.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar