Rabu, 06 Juli 2011

Hukum Tidak Mampu Menjalankan Nadzar

Ulama: Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Pertanyaan:
Seorang perempuan bertanya, ada seorang perempuan yang bernadzar untuk berpuasa
bulan Rajab setiap tahun. Kemudian setelah dia menjadi tua dan lemah, tidak mampu
berpuasa maka apakah yang harus dia lakukan?
Jawaban:
Pertama kali, saya nasihati seluruh saudara saya seiman agar menghindari nadzar, karena
Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam melarang bernadzar,
Sesungguhnya nadzar itu tidak akan membawa kebaikan. Sesungguhnya ia hanya
mengeluarkan pelakunya dari kebakhilan."
Allah Ta'ala berfirman:
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka
berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: 'Janganlah kamu bersumpah, (karena
ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sebenarnya."
(QS. 24:53)
Dengan demikian, janganlah kamu bernadzar. Namun jika kamu terlanjur bernadzar, bila
itu termasuk nadzar taat maka wajib bagimu memenuhinya. Berdasarkan sabda Nabi
shollallahu 'alaihi wa sallam,
hendaknya dia mentaati-Nya."
Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka
Sama saja apakah nadzar ini dengan syarat mendapatkan nikmat atau tertolaknya bencana,
ataukah merupakan nadzar mutlak. Saya harap dicermati bahwa nadzar taat ini, kadang kala
dengan syarat diperolehnya nikmat atau tertolaknya bencana, dan kadang kala merupakan
nadzar mutlak tanpa syarat. Di sini ada tiga keadaan:
Apabila seseorang berkata, 'Untuk Allah aku wajibkan bagi diriku nadzar bahwa aku akan
berpuasa besok pagi'. Pernyataan ini merupakan nadzar taat atau tidak? - nadzar taat.
Mutlak ataukah bersyarat? -Mutlak, - yakni tanpa sebab.
Apabila dia berkata, 'Jika saya berhasil dalam ujian ini maka untuk Allah aku wajibkan bagi
diriku nadzar bahwa aku akan berpuasa tiga hari'. - Ini adalah nadzar dengan syarat
diperolehnya kebaikan atau disingkirkannya bencana? - diperolehnya kebaikan.
Apabila dia berkata, 'Jika Allah menyembuhkan sakitku maka untuk Allah atasku ada
nadzar bahwa aku akan berpuasa satu bulan'. Ini adalah nadzar taat yang disyaratkan
dengan tersingkirnya bemcana yakni sakit. Dan atas semua nadzar taat itu diwajibkan
pelaksanaannya. Akan tetapi untuk nadzar berpuasa bulan Rajab, kami akan bertanya
kepada perempuan yang mengucapkan nadzar itu,
'Mengapakah dia mengkhususkan bulan Rajab untuk nadzar'. Jika dia menjawab, 'Karena
saya meyakini bahwa pengkhususan bulan Rajab untuk berpuasa merupakan ibadah'.
Maka kami nyatakan kepadanya:
'Ini adalah nadzar yang makruh tidak wajib dipenuhi'. Karena pengkhususan bulan Rajab
untuk berpuasa adalah makruh yakni dimakruhkan bagi seseorang untuk mengkhususkan
Rajab saja tanpa bulan-bulan lain dalam setahun. Adapun jika dia bernadzar untuk bulan
Rajab karena dia adalah bulan yang menepati terjadinya suatu peristiwa, tidak hanya karena
bulan Rajabnya semata maka sesungguhnya dia boleh berpuasa pada bulan itu. Namun jika
dia telah menua sesungguhnya nadzar merupakan kewajiban yang mengikuti kaidah wajib
dalan pokok syariat. Di sini ada pertanyaan dari saya untuk kalian, seandainya seseorang
berkata, 'Untuk Allah aku wajibkan bagi diriku nadzar bahwa aku akan memakai baju ini',
apakah dia wajib melaksanakannya ataukah tidak? -Jawabannya adalah tidak wajib
melaksanakannya karena nadzar mubah hukumnya seperti hukum sumpah. Maka sekarang,
jika dia mau dia boleh memakai baju itu dan tiada tanggungan lagi atasnya. Dan jika dia
mau, dia boleh tidak memakainya tetapi dia wajib menunaikan kaffarah sumpahnya. Yakni
memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka atau memerdekakan
budak, jika semua itu tidak didapatkan maka dia berpuasa tiga hari berturut-turut.
Sumber:
Al-Fataawan-Nisaa'iyyah
Fatwa-fatwa Tentang Wanita
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Pustaka At-Tibyan

http://us.kajian.net/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menu Hari Ini Slideshow: Ummu’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Doha, Qatar was created by TripAdvisor. See another Doha slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.